Kami adalah Asosiasi Industri Automotif Nusantara (Asianusa), yang anggotanya terdiri dari produsen 'Micro Car' dan Mesin Penggerak di seluruh Indonesia. Yang tergabung dalam ASIANUSA
saat ini adalah : AG-TAWON, WAKABA, FIN KOMODO, MERAPI, GEA, BONEO,
KANCIL dan ITM, secara geografis masing telah mewakili Propinsi Banten,
DKI, Jabar, Jateng dan Jatim.
Perlu
diketahui bahwa para anggota kami memproduksi otomotif nasional dengan
kepemilikan dan rancangan karya anak bangsa sendiri dengan mesin dibawah
1.000 CC.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2013 pada tanggal 23 Mei 2013 tentang: "Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah", dengan ini kami mengajukan keberatan atas isi dari Peraturan Pemerintah tersebut yang berpotensi mematikan industri otomotif nasional yang sedang dirintis oleh para anggota kami, khususnya yang terera pada: Pasal 2 Ayat 7b dan Pasal 3 ayat 1c.
Pasal 2 Ayat 7b:
(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
Keberatan kami adalah:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2013 pada tanggal 23 Mei 2013 tentang: "Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah", dengan ini kami mengajukan keberatan atas isi dari Peraturan Pemerintah tersebut yang berpotensi mematikan industri otomotif nasional yang sedang dirintis oleh para anggota kami, khususnya yang terera pada: Pasal 2 Ayat 7b dan Pasal 3 ayat 1c.
Pasal 2 Ayat 7b:
(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
Keberatan kami adalah:
Kami saat ini sedang merintis sebuah industri Otomotif sejak tahun 2005 mulai tahap perancangan sampai kemudian tahun 2008 mulai prokdusi dan masuk ke pasar. Kendaraan Nasional ini kami beri merk: "FIN Komodo" Offroad Utility Vehicle yang membidik segmentasi pasar: perkebunan, kehutanan, pertambangan, proyek2, militer, rekreasi, SAR dll. Produk kami ini sudah terjual dan masuk ke pasar yang kami bidik sejak tahun 2008, dan sejak saat itu kami mulai melakukan ekspansi kapasitas produksi sesuai dengan permintaan pasar dan sampai saat ini kapasitas produsi kami sudah mencapai 10 Unit/Bulan.
Keberatan kami adalah, dengan keluarnya PP tersebut maka harga Fin Komodo yang semula adalah 77 Juta, setelah dikenai PPN-BM 60% maka harga Fin Komodo menjadi 123,2 Juta. Hal ini menjadi kendala bagi kami dalam memasarkan produk kami yang sudah masuk dan diterima pasar.
Pasal 3 ayat 1c1:
(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar:
c. 0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau
Keberatan kami adalah:
Kami saat ini sudah mempunyai produk otomotif nasional yang yang siap produsi ber merk "Tawon" dan "GEA" yang semuanya berapasitas silinder 650 CC, kedua produk ini sudah masuk ke pasar sejak tahun 2009, sampai saat ini kami sudah siap produsi dengan kapasitas produksi terpasang 400-600 unit/bulan.
Keberatan Kami adalah, dengan keluarnya PP tersebut maka kami yang masih baru mulai memproduksi mobil nasional ini dibenturkan dengan pesaing2 merk asing karena dengan keluarnya PP tersebut maka PPN-BM untuk merk asing yang berapasitas silinder 0-12.00CC harganya akan menjadi murah dan diperkirakan akan menjadi 80-90juta. Dengan kisaran harga kami sebesar 40-70jt maka bisa dipastian bahwa segmentasi pasar yang akan kami bidik aan direbut oleh merk2 asing berkapasitas 0 - 1.200CC yang memanfaatkan PP tersebut dengan PPN-BM 0%.
Janji
pemerintah lewat Kementrian Perindustrian pada saat itu sebelum terbit
PP ini adalah akan ada "Program Mobil Murah Angkutan Pedesaan" yang
akan mengatur dan melindungi produsen Asianusa pada kisaran kapasitas
silinder 0-750cc (saat itu permintaan Asianusa 0-1.00CC), tetapi yang
keluar saat ini justru dipukul rata dari 0-1.200cc sehingga merk asing
bebas masuk ke pasar yang kami bidik di 0 - 100 cc.
Kendaraan
Fin Komodo yang sebelumnya tidak ada aturan spesifik yang mengatur
PPNBM, sekarang malahan dikenaan PPN-BM 60%, apa sebenarnya maksud dari
PP tersebut ? Karena PP tersebut jelas-jelas akan membunuh embrio mobil
nasional karya anak bangsa yang saat ini baru tumbuh dan berusia balita.
Mohon
bantuan dan dukungan dari segenap Rakyat Indonesia, serta
pejabat-pejabat terkait agar dapat mengklarifikasi pemasalahan kami
tersebut. Beberapa pihak terkait sudah kami hubungi dan kami jelaskan
duduk persoalannya.
Kami
mohon doa dan dukungan kepada seluruh Bangsa Indonesia agar mimpi
tentang keberadaan Mobil Nasional Karya Anak Bangsa di negeri sendiri
yang sedang kami perjuangkan ini dapat TERWUJUD. Aamiin YRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar